KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas

Kamis, 26 Desember 2013 – 18:23 WIB
Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi meluruskan informasi soal rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih.

Hambit saat ini menjadi tahanan KPK karena terlibat suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Century Segera Dinaikkan ke Penuntutan

Menurut Johan, KPK telah menerima dua surat terkait. Pertama, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati.

Kedua, lanjut dia, surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA: Desak Kemenkumham Tak Berikan Remisi Natal untuk Corby

"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12).

Terkait dengan itu, Johan menegaskan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap. "Atas permintaan DPRD untuk meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh Pimpinan KPK," kata Johan.

BACA JUGA: 42 Orang Tewas akibat Lakalantas di Hari Natal

Menurutnya, surat resmi akan disampaikan kepada DPRD. "Kita akan surati secepatnya," kata bekas wartawan di salah satu harian nasional ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Tahanan Kabur dari Rutan Polri Menurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler