KPK Tolak Penangguhan Penahanan Atut

Senin, 23 Desember 2013 – 18:03 WIB
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan yang akan diajukan kubu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Rasanya enggak mungkin (mengabulkan penangguhan penahanan Atut)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai mengisi acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12).

BACA JUGA: Pusat Hanya Umumkan Nilai Tes CPNS

Busyro membeberkan beberapa pertimbangan KPK tidak mengabulkan penangguhan penahanan dari kubu Atut. Salah satunya adalah untuk kesetaraan.

"Untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan, dan juga kesetaraan. Yang lain-lain jarang yang kita kabulkan, jadi kalau ini dikabulkan justru menimbulkan problem ketidakadilan," ujar Busyro.

BACA JUGA: Ada Pemda Umumkan Hasil Tes CPNS Usai Natal

Sebelumnya, kuasa hukum Atut, Firman Wijaya mengaku akan mendiskusikan kepada pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hal yang legal dan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.

KPK menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak Jumat (20/12). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Century Lampaui Rp 7 Triliun

Selain kasus Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Keterlibatan Atut Dalam Kasus Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler