jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mendalami peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes). Atut saat ini baru ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Peran Atut nanti akan diformulasikan di sprindik (surat perintah penyidikan) yang akan dibuat," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA: Gerindra Dukung Atut Kendalikan Pemprov Banten dari Sel
Samad memastikan KPK akan bekerja sesuai jalurnya dan tak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka. "Jadi masih kita dalami semua dugaan kemungkinan itu. Tenang saja, KPK pasti kerja on the track," paparnya.
Mengenai adanya nama-nama lain di sekitar Atut yang diduga terlibat dalam dua kasus tersebut, Abraham menyatakan masih mendalaminya. Diapun juga tak menampik bahwa masih ada beberapa nama yang diduga ikut bermain.
BACA JUGA: Dorong Daerah Gagal Digabungkan
"Tentu saja, itu sedang kita dalami semua. Sabar saja, untuk lebih konkretnya masih kami formulasikan sebelum menetapkan nama lain yang terlibat," pintanya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Kampanye Antikorupsi, Kominfo Gandeng KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut dan Malinda Dee Asyik Ketawa-ketiwi
Redaktur : Tim Redaksi