KPK Tunggu Kesadaran Anggie jadi Justice Collaborator

Kamis, 17 Mei 2012 – 02:04 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, Bambang Widjojanto kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah menawarkan peran Justice Collaborator bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus kasus suap wisma atlet dan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.

Penegasan ini disampaikan Bambang saat berbicara dalam diskusi media dengan tema "Sistem Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5).

"KPK tidak pernah menawarkan Angie untuk jadi Justice Collaborator. Tapi dalam prosesnya ada hidayah, ada Nasrullah yang menempatkan dia dengan kesadarannya menjadi collaborator, fine," kata Bambang.

Dia menimpali, bahwa kemudian harus dicek, apakah keterangan-keterangannya substansial. Apakah keterangannya bisa memberikan sesuatu yang bisa membongkar lebih jauh kasus tersebut. Apakah keterangannya menimbulkan informasi yang bisa ditindaklanjuti?

"KPK tidak dalam posisi mengomentari, mungkin atau tidak mungkin seseorang tersangka jadi Justice Collaborator," tukas Bambang. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler