Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi

Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB

JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Hal ini juga sesuai dengan amanah Presiden RI yang meminta agar sistem pengupahan ketenagakerjaan harus mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja.

"Di dalam pertemuan rapat terbatas bersama Presiden di Tampak Siring beberapa hari yang lalu, saya sudah menyampaikan masalah perubahan UU No.13 tahun 2003 ini. Presiden juga menyambut baik dan meminta agar pengupahan diarahkan pada kesejahteraan tenaga kerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  di Jakarta, Rabu (16/5).

Muhaimin menjelaskan, selama ini sistem pengupahan yang ada kerap kali dipolitisir dan menjadi komoditas politik daerah. Sehingga, secara otomatis tindakan tersebut merugikan para buruh dan tenaga kerja.

"Maka itu, pengelolaan sistem pengupahan ini akan dirancang lebih khusus agar tidak bisa dipolitisir oleh pemerintah daerah. Alhamdulillah juga, ketika poin ini disampaikan kepada Presiden RI, langsung diterima karena hal ini masuk dalam agenda perbaikan," tandasnya.

Namun dalam masalah perbaikan sistem pengupahan ini, lanjut Muhaimin, yang terpenting tetap kesejahteraan buruh dan  mendapat upah yang memadai. Hal ini pun akan ditegaskan pada setiap investor yang masuk di Indonesia. Sehingga diharapkan, para investor bisa menerima dan memberikan upah yang sesuai.

"Upah murah buruh diusahakan  tidak lagi terjadi. Kita yakin, upah buruh rendah dan investor memaksa masuk, pastinya nanti akan meledak juga, dan para buruh akan berontak. Maka itu, sebelum itu terjadi, lebih baik dalam  investasi itu harus disiapkan pula upah yang sesuai. Inilah yang akan menjadi paradigma kita, pemerintah dan buruh adalah posisi yang sama," paparnya. (Cha/jpnn)
       

BACA ARTIKEL LAINNYA... Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler