"Belum ada SPDP dari Polri ke KPK. Yang pasti mekanisme koordinasinya adalah melalui proses SPDP dulu," tutur Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Saat ini, kata Johan, KPK belum menangani kasus dengan nilai proyek Rp 500 miliar tersebut. Meski pernah ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke KPK.
"Proses pengaduan (korupsi plat nomor) pernah ada, namun belum tahu apakah penyidik melakukan penyelidikan atau tidak. Nanti kita akan cek," sambung Johan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo maupun Kabareskrim Komisaris Jenderal Timur Pradopo pernah mengungkapkan bahwa dalam mengusut kasus dugaan korupsi plat nomor, Polri dan KPK akan berkoordinasi. Hal ini karena sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator yang ditangani KPK. Oleh karena itu, Polri menunggu KPK menyelesaikan kasus itu sebelum melakukan melangkah lebih jauh dalam mengusut kasus plat nomor.
Sejauh ini, Polri baru menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Agung, tanpa mengungkapkan tersangka dalam kasus itu. Polri beralasan, masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi