KPK: Uang Rp 1 Miliar yang Disita Milik Athiyyah

Rabu, 13 November 2013 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, kemarin, Selasa (12/11). Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang Rp 1 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, uang Rp 1 miliar merupakan milik pribadi. "Uang ini ditemukan dalam tas di lemari, terletak di rumah pribadi di lantai 2 di kamar pribadi, lemari pribadi, saya kira di tas pribadi," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Ini Dia Pembisik Gus Dur yang Paling Didengar

Johan menjelaskan uang itu ditemukan di rumah yang diklaim sebagai markas organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). "Uang ditemukan di rumah Jl Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit. Poinnya itu rumah yang ada pendoponya itu, yang diklaim markas PPI," katanya.

Menurut Johan, uang itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. "Uang ini diduga berkaitan dengan kasus yang sedang kita sidik," ujarnya.

BACA JUGA: Sutan Dicecar Aliran Dana Kongres Demokrat

Sebelumnya, Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang disita KPK adalah milik PPI. Uang itu merupkan hasil sumbangan. Oleh karena itu, Ma'mun meminta agar uang yang disita tersebut segera dikembalikan oleh KPK.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana Hambalang. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tak Terlalu Hiraukan Surat Kaleng Pegawai KPK untuk Anas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunci Jawaban Tes CPNS Diserahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler