Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Selasa (8/10). Mekeng yang sudah mangkir dua kali pemeriksaan itu diminta untuk hadir.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY
Sedianya Mekeng diperiksa sebagai saksi atas tersangka PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. Samin merupakan tersangka penyuap kasus tindak pidana korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. Saksi Mekeng dijadwalkan ulang pemeriksaan hari ini," tegas Febri.
BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA: Dua Mahasiswa UIN Raden Intan Ditemukan Tewas di Embung Kampus
BACA JUGA: Gerindra Cenderung Masuk Koalisi Jokowi, Mardani PKS Panjatkan Doa Kayak Begini
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga