KPK Ultimatum Mereka yang Menyembunyikan Harun Masiku

Selasa, 21 Januari 2020 – 09:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeringatkan mereka yang turut menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mereka yang turut menyembunyikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Masyarakat Bantu KPK Cari Harun Masiku

"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21). Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Fikri memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.

BACA JUGA: Ketua KPK: Harun Masiku, Menyerahlah Anda!

Menurut Fikri, KPK sangat membutuhkan keterangan Harun untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Fikri meminta tersangka Harun juga koorporatif karena nanti akan menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman.

BACA JUGA: Mahfud MD: Coba di Bagian Mana yang Dirugikan? Sampaikan ke Saya

"Siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," kata pria yang berlatar belakang jaksa ini. (tan/jpnn)

VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler