jpnn.com, JAKARTA - Kalangan buruh menyatakan sikap tegas, yakni menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah dan DPR membuka diri terhadap masukan dalam pembahasan Omnibus Law jika dirasa ada yang merugikan buruh.
BACA JUGA: Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law
"Pasti harus wajib membuka diri," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1).
Mahfud mengatakan kalau ada hal-hal yang dianggap akan merugikan buruh dan sebagainya dipersilakan untuk menyampaikannya kepada pemerintah maupun DPR yang akan membahasnya.
BACA JUGA: 6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Nah itu, disampaikan saja di dalam proses pembahasan di DPR. Ini kan masih akan dibahas, ya, belum dimulai, baru diagendakan untuk segera dibahas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud juga mempersilakan kepada buruh untuk menyampaikan kepadanya seandainya ada kekhawatiran-kekhawatiran buruh akan dirugikan dengan regulasi itu.
BACA JUGA: Kepala BKN Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
"Kalau sejauh yang saya ikut, justru buruh diutamakan di situ. Tetapi, coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR. Sampaikan juga ke saya, nanti saya salurkan," katanya.
Yang jelas, Mahfud menyampaikan agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan dipahami sebagai aturan untuk mempermudah orang asing berinvestasi, melainkan mempermudah pembukaan lapangan kerja.
Menurut Mahfud, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar.
Salah satu caranya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait investasi.
"Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," kata Mahfud.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.
"DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan," kata Ketua KSPI Said Iqbal di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin.
Said mengatakan pemerintah seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah yang dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. (antara/jpnn)
Jiwasraya Memanas:
Redaktur & Reporter : Soetomo