KPK-UNDP Gelar Konferensi Antikorupsi Internasional

Senin, 26 November 2012 – 11:29 WIB
JAKARTA - Jelang hari antikorupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Development Program (UNDP) menggelar konferensi internasional bertajuk "Principles for Anticorruption Agencies" di  Hotel JW Marriot,  Jakarta, pada 26-27 November 2012.

Konferensi ini diikuti lebih dari 100 orang peserta dari 40 lembaga antikorupsi di dunia. Konferensi dibuka oleh Ketua KPK Abraham Samad. Dengan keynote speaker di antaranya yakni Ketua DPR RI Marzuki Alie dan pihak dari United Nation Development Program (UNDP) sebagai United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Corruption and Economic Crime Branch, Vienna Ms Candice Welsch.

"Kegiatan ini untuk berdiskusi dan menggalang kerjasama yang lebih erat dan nyata dalam pemberantasan korupsi. Salah satu isu utama yang ingin dibahas adalah eksistensi, independensi, dan kefektifan lembaga antikorupsi dunia," ujar Abraham dalam sambutannya dalam acara itu,  Senin (26/11).

Kegiatan ini muncul setelah terbentuknya resolusi General Assembly PBB untu UNCAC pada 31 Oktober 2003. Saat itu, negara-negara didunia terpanggil untuk serius memerangi dan mencegah kejahatan korupsi. Indonesia sendiri, kata Abraham telah meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006. Pembentukan KPK pada 27 Desember adalah amanat dari UNCAC itu.

Lembaga antikorupsi di Hongkong dan Singapura, tambah Abraham, menjadi model dan rujukan bagi puluhan lembaga penegak hukum antikorupsi di dunia. Model dan strategi kedua negara itu dicontoh untuk dijalankan. Namun, tak sedikit juga yang gagal memberantas korupsi.

"Kegagalan banyak disebabkan oleh tiadanya political will yang cukup. Tekanan dan intervensi membuat lembaga antikorupsi tidak bekerja maksimal seperti yang terjadi di Nigeria, Mongolia dan Afganistan," ucapnya.

Dalam pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan standar atau prinsip-prinsip lembaga antikorupsi yang akan diadopsi demi menjamin independesi dan dukungan terhadap lembaga antikorupsi melalui kedudukan legislasi yang kuat.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penetapan Tersangka, KPK Jilid II Ketat Taati SOP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler