Soal Penetapan Tersangka, KPK Jilid II Ketat Taati SOP

Senin, 26 November 2012 – 05:35 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid II, Moh Jasin menduga sudah ada perubahan standar operasional prosedur (SOP) di lembaga yang pernah dipimpinnya terkait pengumuman tersangka tanpa didahului Surat Perintah Penyidikan. Jasin beralasan, di era kepemimpinannya KPK ketat dalam mengikuti prosedur.

Hal itu disampaikan Jasin saat dimintai tanggapan tentang pengumuman dua nama tersangka kasus Century yakni Siti Fadjrijah dan Budi Mulya tanpa didahului Sprindik. Menurutnya, Sprindik menjadi bagian SOP dalam penyidikan perkara korupsi.

"Mungkin Pimpinan KPK beda lagi standard baku operasional kerja atau SOP-nya. Coba tanya apakah sudah ganti SOP apa belum?" ucap Jasin, Minggu (25/11).

Namun saat ditanya kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, Jasin enggan menanggapinya. Pria yang kini menjadi Irjen di Kementerian Agama itu justru menegaskan, Sprindik penting dalam penetapan tersangka. "Kalau pimpinan KPK periode II strictly (ketat,red) taat ikuti SOP, bahwa untuk menetapkan tersangka harus ada sprindiknya," tegasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu Abraham mengungkapkan bahwa ada dua nama  yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century, yakni Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Namun Hingga kemarin (25/11) belum ada Sprindik atas nama dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler