jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyadap sekitar 300 nomor telepon.
Dia menerangkan tidak ada larangan bagi KPK menyadap telepon seseorang meski Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Jadi Saksi Kasus Suap Nurhadi
Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan tidak ada hambatan bagi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski ada aturan baru. Hanya saja, sejauh ini belum ada di antara 300 nomor yang disadap itu melakukan praktik korupsi.
"Ada 200-300 nomor masih kami sadap, ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT), ya, memang belum dapat. Penyadapan jalan terus," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati
Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.
BACA JUGA: Ketua KPK: Bagus Kalau Memang Pak Artidjo Alkostar
Alex menyadari proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Menurut dia, dalam UU yang baru, penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.
"Sekarang belum ada. Ya, sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan. Enggak ada urusannya," tutur dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga