KPK Ungkap Ada Ratusan Nomor Telepon yang Masih Disadap

Rabu, 18 Desember 2019 – 18:51 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyadap sekitar 300 nomor telepon.

Dia menerangkan tidak ada larangan bagi KPK menyadap telepon seseorang meski Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Jadi Saksi Kasus Suap Nurhadi

Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan tidak ada hambatan bagi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski ada aturan baru. Hanya saja, sejauh ini belum ada di antara 300 nomor yang disadap itu melakukan praktik korupsi.

"Ada 200-300 nomor masih kami sadap, ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT), ya, memang belum dapat. Penyadapan jalan terus," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.

"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua KPK: Bagus Kalau Memang Pak Artidjo Alkostar

Alex menyadari proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru berbeda dengan UU sebelumnya. Menurut dia, dalam UU yang baru, penyadapan nantinya harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas.

"Sekarang belum ada. Ya, sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan. Enggak ada urusannya," tutur dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler