KPK Ungkit Korupsi Wisma Atlet Lagi

Jumat, 12 April 2013 – 00:28 WIB
JAKARTA - Kasus Wisma Atlet SEA Games yang sudah mengantarkan M Nazaruddin, Wafid Muharam dan Rosa Manulang ke penjara ternyata masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terlihat dari upaya komisi antirasuah itu dalam menelisik proyek pengadaan Wisma Atlet.

Kamis (11/4), KPK memeriksa bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar, terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011 lalu. Deddy kini tercatat sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan untuk Wisma Atlet SEA Games Palembang itu masih dalam tahap penyelidikan. "Deddy Kusdinar dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK tentang proses pengadaan pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan. Ini pengembangan dari kasus suap Wisma Atlet yang dulu, sementara sekarang ini pengadaannya," kata Johan di kantornya, Kamis (11/4).

Karena masih dalam proses penyelidikan, Johan masih enggan merinci pihak yang kali ini menjadi bidikan KPK. Ia hanya menyebut sejumlah nama telah diperiksa, termasuk dari Pihak PT Duta Graha Indah (DGI) yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet. "Penyelidikannya kan sudah setahun lalu, jadi sudah banya juga yang kita periksa," bebernya.

Johan justru menepis  anggapan bahwa penyelidikan korupsi proyek Wisma Atlet itu untuk membidik Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang bakal berlaga lagi pada Pemilukada Sumsel. Nama Alex memang pernah disebut mendapat jatah fee dari PT DGI sebagaimana surat dakwaan atas Rosa Manulang.

Namun menurut Johan, penyelidikan Wisma Atlet itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik menjelang Pemilukada Sumsel. "Politik bukan urusan kita. Kasus ini sudah lama kita usut dan domain kita adalah hukum bukan politik," tegas Johan.

Mantan wartawan itu hanya menegaskan, KPK butuh bukti cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk dalam kasus dugaan proyek Wisma Atlet. "Nanti kita lihat perkembangnnya. Itu tergantung dua alat bukti yang cukup," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus Wisma Atlet muncul ketika Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam ditangkap KPK pada April 2011. Wafid ditangkap di ruang kerjanya, sesaat setelah menerima suap dari anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Manager Marketing PT DGI, Muhammad el Idris.

Ternyata kasus ini merembet ke Nazaruddin yang kala itu masih menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat. Kasus ini pun telah mengantarkan Wafid, Nazaruddin, Rosa dan El Idris ke penjara karena terbukti korupsi. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Tak Langgar HAM di Cebongan Hanya Pembodohan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler