"Kita melihat upah pungut itu banyak yang berlebihan dengan undang-undang yang lama (UU Nomor 18 Tahun 1997)
BACA JUGA: Badan Perlindungan Bahasa Resmi Diusulkan ke Presiden
Semua pihak itu menerima upah pungut padahal pajak itu seharusnya dimanfaatkan oleh rakyat bukan oleh pejabatKarenanya Haryono menyayangkan jika selama ini masih ada pejabat daerah yang menikmati jatah upah pungut
BACA JUGA: Awal 2010, Departemen Dihapus
Terlebih lagi, katanya, kini sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB)BACA JUGA: Anas: Mirip Sinetron Mistik
Selain itu, pemberian insentif juga dilakukan melalui mekanisme APBD.Haryono menambahkan, UU PDRB juga mengamanatkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur insentif bagi instansi pemungut pajakNamun Haryono menyebut istilah instansi yang berhak atas upah pungut itu masih rancu"Nah itu rancu dan bisa kemana-manaDi PP nanti perlu dipertegas hanya kepada mereka yang betul bekerja dalam rangka reformasi birokrasi bidang pajak daerah saja yang diberi (insentif)," tandasnya.
Karenanya Haryono meminta agar PP mempertegas bahwa yang mendapat insentif itu adalah petugas operasional yang ditunjuk instansi"Jadi bukan perorangan," tandasnya.
Lantas bagaimana dengan upaya penindakan oleh KPK terhadap para penyeleweng upah pungut" Haryono menegaskan, dalam kasus upah pungut itu KPK tak melulu fokus pada proses hukumnya, namun juga pada pencegahan"Penyimpangan belum kita lihat karena kita baru melihat dari sisi pencegahan," tukasnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pejabat Polri Diduga Dibakar
Redaktur : Antoni