KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat

Haryono Umar Minta Kepala Daerah Stop Terima Jatah

Senin, 28 Desember 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat daerah tidak lagi menikmati hasil upah pungutWakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan bahwa hasil pajak ditujukan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk pejabat.

"Kita melihat upah pungut itu banyak yang berlebihan dengan undang-undang yang lama (UU Nomor 18 Tahun 1997)

BACA JUGA: Badan Perlindungan Bahasa Resmi Diusulkan ke Presiden

Semua pihak itu menerima upah pungut padahal pajak itu seharusnya dimanfaatkan oleh rakyat bukan oleh pejabat
Tetapi ternyata yang menikmati para pejabat," ujar Haryono yang ditemui wartawan usai bertemu dengan grup rock Slank di Gang Potlot, Senin (28/12).

Karenanya Haryono menyayangkan jika selama ini masih ada pejabat daerah yang menikmati jatah upah pungut

BACA JUGA: Awal 2010, Departemen Dihapus

Terlebih lagi, katanya, kini sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB)
Haryono menjelaskan, pasal 171 UU PDRB secara tegas mengatur bahwa pihak yang dapat menerima insentif adalah instansi yang melaksanakan pungutan pajak

BACA JUGA: Anas: Mirip Sinetron Mistik

Selain itu, pemberian insentif juga dilakukan melalui mekanisme APBD.

Haryono menambahkan, UU PDRB juga mengamanatkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur insentif bagi instansi pemungut pajakNamun Haryono menyebut istilah instansi yang berhak atas upah pungut itu masih rancu"Nah itu rancu dan bisa kemana-manaDi PP nanti perlu dipertegas hanya kepada mereka yang betul bekerja dalam rangka reformasi birokrasi bidang pajak daerah saja yang diberi (insentif)," tandasnya.

Karenanya Haryono meminta agar PP mempertegas bahwa yang mendapat insentif itu adalah petugas operasional yang ditunjuk instansi"Jadi bukan perorangan," tandasnya.

Lantas bagaimana dengan upaya penindakan oleh KPK terhadap para penyeleweng upah pungut" Haryono menegaskan, dalam kasus upah pungut itu KPK tak melulu fokus pada proses hukumnya, namun juga pada pencegahan"Penyimpangan belum kita lihat karena kita baru melihat dari sisi pencegahan," tukasnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pejabat Polri Diduga Dibakar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler