JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan apakah benar dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang beredar di publik itu berasal dari KPK.
Bahkan, lembaga anti korupsi itu mengingatkan jangan pernah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa dokumen itu adalah sprindik. Sebab, KPK saat ini masih memvalidasi.
“Dokumen seperti itu (maksudnya sprindik resmi) hanya beberapa orang yang tahu. Bahkan, Humas tidak tahu soal begituan,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (11/2).
Dijelaskan Johan, yang tahu soal sprindik di KPK itu hanya Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK. Nah, Johan menyampaikan, kalau ternyata memang benar itu dokumen milik KPK yang dibocorkan orang-orang di lembaga ad hoc itu, maka akan ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak.
“Kalau membocorkan itu di luar selevel pimpinan, maka Tim Pengawas akan membentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau membocorkan level pimpinan, maka akan dibentuk komite etik,” paparnya.
Namun lagi-lagi Johan mengingatkan, sebelum sampai ke sana, yang jelas KPK saat ini tengah memvalidasi apakah benar itu dokumen milik KPK dan berasal dari KPK.
Seperti diberitakan, dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum tersebar di media beberapa hari lalu. Dalam dokumen yang diduga sprindik itu tertulis KPK telah mengeluarkan penyidikan kasus hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 yang dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam sprindik itu hanya terdapat 3 tanda tangan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Tak ada tanda tangan dua pimpinan KPK lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Johan Budi sudah membantah bahwa itu merupakan sprindik dari KPK. (boy/jpnn)
Bahkan, lembaga anti korupsi itu mengingatkan jangan pernah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa dokumen itu adalah sprindik. Sebab, KPK saat ini masih memvalidasi.
“Dokumen seperti itu (maksudnya sprindik resmi) hanya beberapa orang yang tahu. Bahkan, Humas tidak tahu soal begituan,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (11/2).
Dijelaskan Johan, yang tahu soal sprindik di KPK itu hanya Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK. Nah, Johan menyampaikan, kalau ternyata memang benar itu dokumen milik KPK yang dibocorkan orang-orang di lembaga ad hoc itu, maka akan ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak.
“Kalau membocorkan itu di luar selevel pimpinan, maka Tim Pengawas akan membentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau membocorkan level pimpinan, maka akan dibentuk komite etik,” paparnya.
Namun lagi-lagi Johan mengingatkan, sebelum sampai ke sana, yang jelas KPK saat ini tengah memvalidasi apakah benar itu dokumen milik KPK dan berasal dari KPK.
Seperti diberitakan, dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum tersebar di media beberapa hari lalu. Dalam dokumen yang diduga sprindik itu tertulis KPK telah mengeluarkan penyidikan kasus hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 yang dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam sprindik itu hanya terdapat 3 tanda tangan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Tak ada tanda tangan dua pimpinan KPK lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Johan Budi sudah membantah bahwa itu merupakan sprindik dari KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Assegaf akan Ladeni Laporan Yusuf Supendi
Redaktur : Tim Redaksi