jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya perusahaan tertentu yang mengirim uang kepada sejumlah dokter.
Nilai transfer itu mencapai Rp 800 miliar yang mengalir tidak hanya kepada para dokter, tetapi juga diterima apoteker dan tenaga medis lainnya.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Ancam Undur Diri jika UU KPK Direvisi
Ada sekitar 5.000 rekening yang diketahui menerima transfer uang dari perusahaan itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima laporan dari PPATK itu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, KPK langsung melakukan kajian.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Cs Mengecewakan Saat Penggeledahan Ruangan Anggota DPR
“Sekarang masih kami dalami,” ujar Agus.
Namun, KPK belum bisa mengambil kesimpulan apakah para dokter menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Pabrik Farmasi Terbukti Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, Hanya Diberikan Teguran
KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan tersebut guna mengetahui untuk apa uang sebesar itu diberikan kepada para dokter, apoteker, dan tenaga medis lainnya.
Jawabannya akan diketahui setelah tim KPK menyelesaikan kajian dan penelusuran.
Menurut Agus, laporan itu menunjukkan kondisi praktik tidak sehat pada sektor kesehatan di Indonesia. Pengeluaran perusahaan menggambarkan besarnya belanja kesehatan.
Menurut hasil penelitian KPK, belanja kesehatan di Indonesia mencapai angka 40 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding belanja kesehatan di negara lain.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk mengatakan banyak laporan dari PPATK yang masuk ke komisi pimpinan Agus Rahardjo itu.
Laporan tersebut harus dianalisis dan ditelusuri, sehingga tidak serta-merta begitu ada laporan langsung diusut.
Analisis dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. “Kalau ada tindak pidana korupsi, kami akan melakukan tindakan,” jelasnya.
Pemberikan uang kepada para dokter itu diduga tidak hanya dari satu perusahaan.
Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami perusahaan mana saja yang mentransfer uang kepada para dokter.
Jadi, dari sisi dokter ditelusuri, begitu juga dari pihak perusahaan. Keduanya akan sama-sama ditelisik.
Yuyuk menyatakan, KPK selama ini sudah melakukan fungsi pencegahan sekaligus penindakan terhadap setiap kasus dugaan korupsi. KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Nantinya akan dibuat peraturan mengenai sponsorship untuk para dokter.
Sponsorship itu diperbolehkan untuk kepentingan menambah kompetensi tenaga kesehatan, bukan hanya dokter saja.
“Kami tetap akan melakukan penindakan jika ditemukan pidana korupsi,” ucapnya.(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesi Dokter dan Aliran Dana Rp 800 Miliar Pabrik Farmasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi