"Harus di check dulu donk, bener apa tidak omongan Nazar, harus divalidasi dulu baru bisa disimpulkan," kata Johan Budi ketika dihubungi JPNN, Kamis (4/10).
Menurut Johan, barang bukti berupa kwitansi tanda terima yang ditandatangani Saan Mostopa itu merupakan masukan berharga bagi KPK. Namun untuk menjerat kedua tokoh yang disebutkan itu menjadi tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) setelah Neneng Sri Wahyuni, KPK harus mengecek kebenarannya.
Diketahui, M Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus PLTS, Rabu (3/10) kemarin, mengaku sudah menyerahkan bukti kwitansi yang di teken Saan Mustofa saat mengambil uang USD50 ribu untuk Menakertrans kala itu, Erman Suparno.
"Saya dipanggil untuk mendalami proyek PLTS, tentang Saan Mustofa, kapan bertemu di rumah Menteri, kapan menyerahkan (uang)nya," kata Nazaruddin, sebelumnya.
Saat dikatakan bahwa Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa membantah tudingannya, Nazar malah ngotot mengatakan bukti keterlibatan Saan Mustofa di proyek senilai Rp8,9 miliar itu sudah diserahkan ke KPK.
"Saya ngasih bukti sama KPK itu ada kwitansi tanda tangan Saan saat ngambil uangnya, bukan ngomong aja, ada buktinya. Jadi kalau dia mau bantah silakan saja di pengadilan," tegas Nazaruddin.
Sebelumnya Nazaruddin juga telah membeberkan soal pertemuan di rumah Menaker Erman Suparno yang menurut Nazar dihadiri Erman, Anas, Saan serta Nazaruddin sendiri. Namun hal ini dibantah Saan saat diperiksa KPK pekan lalu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 10 Besar Kementerian Antikorupsi Versi KPK
Redaktur : Tim Redaksi