KPK Yakin Benar

Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie

Minggu, 29 April 2012 – 04:26 WIB
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dikawal menuju ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah secara resmi dinyatakan ditahan, Jakarta, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan bahwa penetapan Angie merupakan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial berdasarkan gelar perkara dengan tim penyidik.

"Itu adalah keputusan pimpinan yang sah," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (28/4). Menurut Johan, keputusan tersebut sah lantaran lima pimpinan sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk mentapkan Angie sebagai tersangka. Sebab, penetapan seorang tersangka memang harus berdasarkan dua alat bukti yang kuta dan sah.

Namun Johan mengakui bahwa saat itu memang tidak ada surat perintah penyidikan. Tapi hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, sejak pengumuman penetapan tersangka, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan pro yustisia terhadap kasus Angie.

Johan mengakui, berdasarkan KUHAP, dasar untuk melakukan tindakan pro yustisia atau tindakan hukum adalah berdasarkan sprindik. "Tapi saat itu kami tidak melakukan tindakan apapun. Yang bersangkutan masih bebas kemana-mana dengan segala aktivitasnya," ujaranya.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari silam. Kala itu, Abraham Samad, ketua KPK seorang diri mengumumkan status Angie. Nah, sejak pengumuman tersebut, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan terhadap kasus Angie. Bahkan muncul dugaan bahwa penetapan Angie tidak dilakukan dengan kolektif kolegial dengan pimpinan KPK lainnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, penanganan kasus Angie sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar pihaknya. Dia mempersilakan pihak kuasa hukum Angie memprotes kebijakan KPK yang telah menetapkan Angie sebagai tersangka dan menahannya. Menurutnya, tugas seorang pengacara memang membela kliennya.

Saat disinggung Angie memiliki anak-anak yang masih kecil dan tidak bisa jauh darinya, Busyro memahami, secara manusiawi Angie memang ibu dari anak-anaknya. Tapi hal tersebut tidak bisa mempengaruhi penegakan hukum. "Konteksnya, jangan sampai orang dibiarkan terjerembab korupsi," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Busyro juga mengaku, pihaknya tidak menerima surat permintaan penangguhan. Meski harus menjalani penahanan, menurutnya, anak-anak Angie masih bisa mendapatkan kasih sayang. "Kan ada yang merawat. Eyangnya sama omnya," imbuhnya.

Soal kasus-kasus Angie, Busyro enggan menerangkan lebih detail. Alasannya, saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Dia beralasan, kalau pemeriksaan belum berkembang dan dirinya memberikan komentar, nanti beritanya tidak valid. Yang jelas, kata dia, Angie memang dijerat dalam kasus dugaan suap wisma atlet dan korupsi di Kemendikbud tahun anggaran 2010-2011.

Sementara itu, kuasa hukum Angie, Nasrullah mengaku kondisi Angie semakin membaik meski masih terserang flu. Kini Angie sudah tidak terlalu shock dengan keadaannya dan bisa makan dan tidur nyenyak. Kini, Puteri Indonesia 2001 itu lebih banyak menghabiskan waktunya dengan zikir dan membaca Alquran.

"Tapi dia masih sering nangis jika teringat anak-anak yang harus ditinggalnya," kata Nasrullah saat dihubungi kemarin. Menurutnya, itu adalah hal wajar bagi seorang ibu yang harus meninggalkan anaknya untuk menjalani hukuman penjara.

Untuk itu, Nasrullah meminta agar KPK memberikan keleluasaan bagi Zahwa dan Aliya Massaid serta Keanu Jabbar Massaid untuk mengunjungi ibunya di rutan. "Kalau KPK tidak mengizinkan, berarti KPK memang tidak punya hati nurani," imbuhnya dengan nada tinggi.

Nasrullah masih mempermasalahkan kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran tidak didasari sprindik. Meski begitu, dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya ke depan terhadap KPK.

"Apapun cara yang akan saya tempuh, pasti berdampak ke klien saya. Makanya saya tidak akan memutuskan sendiri dan akan berkoordinasi dengan Angie. Mungkin dua atau tiga hari lagi saya akan menemui Angie," tutur pria yang juga berprofesi Dosen di Fakultas Hukum UI itu.    

Dua sampai tiga hari lagi menurutnya adalah waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan kepada Angie untuk menenangkan diri di rutan. Nah, setelah emosi Angie stabil, dia siap membicarakan kelanjutan kasusnya.

Apresiasi atas langkah KPK menahan Angelina datang dari Komisi III DPR. "Penahanan Angelina Sondakh sudah tepat. Memang, harus begini kinerja KPK," kata Nasir Djamil, wakil ketua komisi III melalui pesan singkat, kemarin (28/4).

Menurut politisi PKS tersebut, KPK telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk menahan mantan wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut. Untuk syarat objektif, penahanan dianggap telah sesuai dengan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Sedangkan untuk syarat subjektif, menurut Nasir, dikhawatirkan Angie akan menghilangkan atau merusak barang bukti jika tidak dilakukan penahanan. "Bukankah salah satu alat buktinya ada BlackBerry, yang kemudian tidak diakui oleh Angie" Nazaruddin kemudian memperlihatkan bahwa waktu itu Angie sudah memiliki BB. Oleh karena itu, langkah KPK menahan Angie sudah tepat," kata Nasir.

Dia juga berharap KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan Mindo Rosalina Manullang dan Nazaruddin terkait kasus proyek wisma atlet SEA Games. Dia meyakini, tidak mungkin hanya Angie seorang yang terlibat. "Jangan lupa, ada beberapa nama yang disebut Mindo, Yulianis, dan Nazaruddin. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus tuntas," pungkas Nasir.

Sementara itu, kalangan Partai Demokrat berharap agar Angie tetap kooperatif menjalani proses hukum seperti yang telah dilakukan selama ini. "Sebagai partai, tentu kami akan mendorong kader untuk mematuhi proses hukum dengan baik. Saya yakin Angie tidak akan mempersulit proses pemeriksaan, sebab dia warga negara yang patuh dan menghormati hukum." kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, hanya dengan sikap demikian, kepastian hukum akan bisa segera tercapai. "Kalau bersalah nyatakan bersalah, sebaliknya, kalau tidak bersalah nyatakan tidak bersalah, supaya tidak ada pihak yang tersandera," tandasnya.

Kepada KPK, dia juga meminta agar bisa bekerja secara transparan, objektif, dan profesional. Karenanya, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu perlu secara berkala memberikan progress report penanganan kasus terhadap Angie. "Supaya masyarakat (menjadi) jelas dan objektif menyikapi kasus ini," tegasnya.

Rekan Angie yang lain, Gede Pasek Suardika juga berharap agar kasus yang menimpa mantan wasekjen Demokrat itu secepat mungkin bisa tuntas. "Tentu sebagai teman saya berdoa, semoga masalah yang dihadapinya bisa segera selesai, sehingga bisa berkumpul kembali dengan anak-anaknya," ujarnya.

Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat itu percaya, KPK akan bekerja profesional dan fair mengusut kasus yang menyeret rekan separtainya itu. "Tidak akan bersikap emosional untuk sekadar memenuhi tekanan peradilan opini yang ada," imbuh Pasek. (kuh/dyn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genk Era 1970-an Kumpul, Bentuk Wadah Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler