KPK Yakin Mekeng Golkar Bisa Membuka Tabir Kasus Korupsi PLTU Riau-I

Kamis, 28 November 2019 – 22:59 WIB
Melchias Markus Mekeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng bersedia menghadiri pemeriksaan, meski politikus kawakan itu sudah empat kali mangkir. Kehadiran Mekeng dianggap penting untuk menyidik kasus suap dan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagai anggota DPR RI harusnya Mekeng menghormati panggilan pemeriksaan dalam suatu proses hukum. 

BACA JUGA: Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov

"Kewajiban warga negara adalah ketika dipanggil wajib memberikan keterangan," ujar Alex di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Alex menegaskan, keterangan Mekeng juga diperlukan KPK demi kelancaran penyidikan perkara tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Melchias Mekeng Mengklarifikasi Pernyataan Jubir KPK

"Kalau tanpa keterangan saksi itu perkara enggak bisa naik. Kami akan upayakan semaksimal mungkin (meminta keterangan Mekeng)," kata Alex.

Dalam kesaksiannya di persidangan Eni Saragih beberapa waktu lalu, Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni. Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dalami Peran Mekeng, KPK Garap Eni Saragih

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin Tan. Di mana, uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.

Saking pentingnya keterangan saksi bagi suatu penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK, Alex sempat berpikir untuk menugaskan penyidik menyambangi saksi guna melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran khawatir KPK terkesan pilih kasih.

Maka dari itu, Alex menyatakan, KPK tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.

"Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang gitu juga. Makanya kami upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil," ucapnya.

Dia menambahkan, apabila nantinya Mekeng telah bersedia memberikan keterangan, maka perkara ini bakal bisa dilimpahkan ke persidangan. "Nanti di persidangan kalau hakim melihat memerlukan keterangan yang bersangkutan, hakim akan mengeluarkan ketetapan untuk memanggil yang bersangkutan. Itu baru bisa kita pakai upaya paksa," tutup dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler