jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu oleh KPK
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang yakin KPK akan menang. Keyakinan itu disebabkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.
BACA JUGA: Wartawan Asing Ramai di Cilacap, Siap Meluncur ke Nusakambangan
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala saat dihubungi, Senin (16/2).
Rasamala menyatakan berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga tidak menjadi kewenangan praperadilan. Kemudian, dari bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini
"Sehingga, sah secara hukum," ucap Rasamala.
Berdasarkan keterangan ahli, menurut Rasamala, dapat disimpulkan bahwa meskipun pimpinan KPK kurang dari lima orang, namun sepanjang keputusan penetapan tersangka dilakukan bersama-sama maka memenuhi prinsip kolektif kolegial.
BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Jokowi tak Bikin Keputusan Blunder
"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandas Rasamala.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob Bersenjata Lengkap Siaga di Lapas Kerobokan
Redaktur : Tim Redaksi