jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (11/11), berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Pemeriksaan ini akan dilakukan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meyakini tidak akan timbul masalah. Pasalnya, KPK sudah terbiasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Minta Audit Petral Diserahkan ke Penegak Hukum
"Pemeriksaan kan sudah pernah dilakukan dan dilakukan di KPK saja. Jadi kami yakin pemeriksaan Gatot oleh
kejaksaan akan lancar," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (10/11).
Pemeriksaan dilakukan di markas KPK lantaran Gatot telah menjadi tahanan komisi antirasuah sejak dijerat dalam kasus suap hakim PTUN Medan bulan Agustus lalu. KPK menempatkan politikus PKS itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Direksinya Dipidanakan, Kementrian BUMN Tak Mau Tinggal Diam
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah memeriksa Gatot di KPK. Namun ketika itu status suami Evy Susanti itu masih sekadar saksi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Senin (2/11) resmi menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Selain Gatot, ada satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Mengundang Kemarahan Rakyat Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santai Bro, yang Di Den Haag Itu Hanya Aksi Teatrikal
Redaktur : Tim Redaksi