jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, pemerintah Indonesia tidak akan menanggapi apa pun hasil dari Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag.
"Sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi), kita punya sistem hukum sendiri," ujarnya, kemarin.
BACA JUGA: JK: Kan yang Dibunuh Jenderal-jenderal Kita
Hal senada diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dia menegaskan, International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 di Belanda tersebut bukan merupakan proses hukum yang dilakukan secara formal.
Melainkan aksi teatrikal pengadilan yang tak punya hubungan dengan badan hukum atau arbitrase mana pun.
BACA JUGA: Digugat Perusahaan Pencuri Ikan, Menteri Susi Bilang Lembaga Hukum Ini Aneh
"Banyak pihak mengira itu pengadilan sungguhan. Tapi tidak sama sekali. Kegiatan semacam itu banyak dilakukan di belahan bumi lainnya dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah Belanda, tempat dilaksanakannya sidang," ungkapnya.
IPT yang digelar di Den Haag itu juga dihadiri beberapa tokoh Indonesia. Kebanyakan adalah ahli hukum dan advokasi seperti Todung Mulya Lubis, Uli Parulian Sihombing, dan Sri Suparyati.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Tahu Kapan Rekonsiliasi Kasus HAM Masa Lalu
Todung yang berpidato sebagai jaksa pun menuntut kebenaran tentang peristiwa 1965 dan pemulihan nama-nama yang tercemar akibat insiden tersebut. (owi/bil/c9/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Nasionalis Siap Mengawal NKRI
Redaktur : Tim Redaksi