KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum

Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada

Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank Century. Namun, hingga kini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Padahal, surat tersebut bisa memastikan status Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
   
Usai acara pemasangan spanduk raksasa Berani Jujur Hebat di Gedung KPK, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan kalau sprindik tidak bisa cepat. Meski demikian, dia keberatan jika KPK disebut terlalu terburu-buru menyebut dua nama tersebut. "Kami tidak menyebut mereka tersangka," ujarnya.

Dalih itu tampaknya membuat KPK tidak terlalu ngotot dalam menurunkan sprindik. Apalagi, BW menyebut kalau masih ada laporan yang belum lengkap untuk menurunkan sprindik soal Century.

Laporan tersebut ada, yakni laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Nah, itu (laporan) yang belum dibuat," imbuhnya.

Kalaupun sudah ada, sprindik juga masih perlu proses untuk diwujudkan meski tidak terlalu lama. Namun, dia memastikan tidak ada tekanan atau masalah lain kenapa sprindik lambat turun. BW meyakinkan kalau semuanya memang masalah adminsitrasi.

Keyakinan KPK lainnya adalah, tidak akan ada implikasi hukum apapun atas lambatnya sprindik. Termasuk bakal diadukan semacam pencemaran baik. BW beralasan penyampaian fakta ke timwas Century tidak berkaitan dengan apakah kedua pejabat Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah atau tidak.

Apalagi, saat menyampaikan ke hadapan parlemen, pimpinan KPK tidak menyebut nama melainkan inisial. Di samping itu, mereka juga tidak menyebut kalau Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.

Fakta lain yang disampaikan adanya peristiwa pidana dalam bailout Bank Century dan dapat dipertanggungjawabkan."Kami menyebutnya inisial, karena peristiwa pidana itu yang menjadi dasar," jelasnya.
     
Di satu sisi, KPK juga masih meminta second opinion terhadap kondisi Siti Fadrijah yang disebut-sebut sakit stroke. Namun dia belum bisa memberikan informasi apapun karena prose situ belum tuntas. Dipastikan kalau apa yang dilakukan tetap berdasarkan proses penyelidikan.

Bagaimana dengan langkah Mabes Polri yang sudah menetapkan dua tersangka lebih dahulu? BW tidak mempermasalahkannya. Itu juga bukan berarti pihaknya ketinggalan dari korps Bhayangkara. Dia mengatakan bakal melakukan kordinasi dengan Polisi Septanus Farok dan Umar Muchsin yang menjadi tersangka dalam kasus money laundering Century.

Seperti diketahui, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (23/11) kemarin. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

"KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Melalui SPDP itulah fungsi koordinasi bisa berjalan," jelasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Antisipasi Penyakit Pascabanjir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler