KPK ‎ Bakal Usut Harta Hibah Hadi Poernomo

Selasa, 22 April 2014 – 15:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, kasus-kasus dugaan korupsi terkait dengan pe‎ngemplangan pajak memiliki modus yang sama. Termasuk kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
 
Dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. 
 
"Loh, kasus-kasus ini kan ada kemiripan," kata Busyro di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
 
Busyro menyatakan, kasus yang menjerat Hadi memiliki kesamaan dengan kasus Gayus Tambunan. Gayus sebagai pegawai pajak, menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli sejumlah barang mewah seperti rumah, tanah maupun mobil.
 
"Kasus seperti ini kan ada persamaan seperti kasus Gayus. Itu kan salah satu modusnya yang kita tangani selama ini di KPK, modusnya ada sisi kesamaannya," ujar Busyro.
 
Hadi diketahui memiliki tanah dan bangunan di Los Angeles, Amerika Serikat yang keseluruhannya berasal dari hibah. Begitu disinggung apakah KPK akan mengusut soal harta hibah itu, Busyro mengatakan, pihaknya saat ini belum ‎mengusut hal itu.
 
Namun, lanjut Busyro, KPK tidak menutup kemungkinan akan mengusut mengenai harta hibah itu apabila ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu. "Kami belum masuk ke sana (harta hibah), tapi tidak‎ tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPUnya, kami akan masuk ke sana," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diminta Audit Dana Kampanye Parpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler