jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keinginan untuk segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Iya pasti keinginan secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Petinggi PDIP Berencana Temui SBY
Namun demikian Bambang mengungkapkan KPK saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menjerat SDA. Oleh karena itu masih diperlukan waktu untuk melakukan penahanan.
"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Ini isunya penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk itu," ujar Bambang.
BACA JUGA: Ibas Akui PD Berpeluang Masuk Kandang Banteng
Seperti diketahui, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
BACA JUGA: Pesan Surya Paloh untuk Kader Nasdem di DPR
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Perppu, SBY Ditertawai Adik Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi