KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi

Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB

JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan akuisisi yang juga berguna untuk mendukung pelaksanaan pasal 28-29 UU no.5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melaksanakan merger,” terang Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, Kamis (30/4).

Dikatakan, pedoman merger dan akuisisi akan mengikat KPPU dalam melaksanakan penilaian terhadap merger dan akuisisi.

“Sedangkan Peraturan Komisi sendiri akan mengikat secara ekstern,” tambah dia.

Mengenai masalah kerahasiaan seperti yang telah diatur dalam UU no.5 tahun 1999, Juanidi mengatakan KPPU wajib menjaga rahasia perusahaan.

“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.

“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.

Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara  umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.

Menurutnya, komentar secara umum misalnya, mengenai daya ikat pedoman ini, kerahasiaan perusahaan, tumpang tidnih regulasi dengan pengaturan pasar modal, pengecualian terhadap pelaksanaan peraturan lain, transparansi dalam tahap konsultasi, serta merger yang melibatkan pelaku usaha asing.

Sedangkan untuk komentar secara khusus, diantaranya mengenai  Herfindahl-Hirschman Index (HHI), kriteria jurisdiction threshold, output penilaian merger dan akuisisi, definisi beralihnya pengedalian, serta waktu dan pihak pranotifikasi(cha/JPNN)

 

BACA JUGA: MA Batalkan Perjanjian SG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Unggul di Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler