MA Batalkan Perjanjian SG

Mengenai Pembatasan Distribusi

Kamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB

JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk tidak lagi membatasi wilayah pemasaran distributornya.

Dalam putusan MA tersebut SG harus membatalkan perjanjian dengan distributornya yang isinya pembatasan-pembatasan wilayah distibusi.
Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, mengatakan, keputusan MA ini untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh KPPU sebelumnya“Keputusan  MA ini terkait dengan kasus sistem pemasaran vertikal yang diterapkan Semen Gresik di wilayah pemasaran IV di Jawa Timur pada tahun 2005,” ungkap Juanidi, Kamis (30/4).

Perlu diketahui, sebelumnya KPPU juga telah memutuskan bahwa telah terjadi kasus kartel berupa penetapan harga dan telah melanggar UU No 5 Tahun 1999 pasal 8, 11, dan 15 ayat 3 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Dengan adanya pelanggaran itu, MA akhirnya memberikan kekuatan pada putusan KPPU dan menyatakan Semen Gresik telah memaksa distributornya untuk membagi wilayah pemasaran masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk saling mengisi,” papar dia yang sempat menambahkan, selepas dikeluarkannya putusan tersebut para distributor boleh bebas menjual kemana saja. 

“SG memiliki empat wilayah pemasaran di Jawa Timur yaitu Jombang, Blitar, Kediri dan Nganjuk,” lanjut dia.

Disinggung mengenai sanksi yang harus diterima oleh Semen Gresik, Juanidi menerangkan bahwa Semen Gresik dan para distributornya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar

BACA JUGA: Perhitungan Enam Provinsi Kelar Jumat

“Dendanya bersofat denda renteng, dimana ditanggung bersama-sama, dan KPPU sudah menerima laporannya,” tambah dia
(cha/JPNN)

 

 

BACA JUGA: Pengamat Hukum Minta KPU Diganti

BACA JUGA: Golkar Unggul di Riau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dalam Posisi Outside


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler