KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M

Akibat Tak Laporkan Akuisisi

Jumat, 01 Juni 2012 – 02:20 WIB

JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan dalam mentaati peraturan harus ditingkatkan. Ini terkait masih adanya perusahaan yang tidak taat pada aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengatakan, salah satu perusahaan yang kini dibidik KPPU adalah Wealth Anchor PTE LTD yang merupakan subsidiary Wilmar Group. "Karena itu, kami jatuhkan sanksi denda Rp 25 miliar kepada mereka," ujarnya, Kamis (31/5).

Wilmar bukan perusahaan sembarangan. Mengusung bendera Wilmar International, perusahaan yang berkantor pusat di Singapura dan tercatat di Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) ini merupakan salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia, dengan lebih dari 400 anak usaha yang tersebar di Asia. Sebagian besar aset perkebunan Wilmar terdapat di Indonesia dan Malaysia.

Menurut Tadjuddin, kasus yang membelit Wilmar berawal dari aksi akuisisi PT Duta Sugar International oleh anak usaha Wilmar. Transaksi akuisisi senilai USD 105 juta tersebut terjadi pasa 28 Juli 2011. "Sesuai aturan, mereka harus melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU," katanya.

Tadjuddin menyebut, aturan mengharuskan pihak yang melakukan akuisisi untuk melaporkan transaksi ke KPPU maksimal 30 hari setelah transaksi. "Jika tidak, maka perusahaan dikenai sanksi Rp 1 miliar untuk setiap satu hari keterlambatan, atau maksimal Rp 25 miliar," ucapnya.

Nah, menurut Tadjuddin, KPPU sudah berupaya menghubungi pihak manajemen Wilmar Group maupun PT Duta Sugar International, namun tidak ada tanggapan. "Surat yang kami kirim dikembalikan. Manajemen perusahaan juga tidak mau menemui Utusan KPPU yang kami kirim," ujarnya.

Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, kewajiban melaporkan akuisisi sangat penting karena menjadi awal kajian oleh KPPU, apakah proses akuisisi tersebut menyebabkan inefisiensi atau terciptanya konsentrasi pasar, yang ujung-ujungnya merugikan konsumen. "Jika tidak, maka KPPU akan meloloskan proses akuisisi tersebut," katanya.

Tadjuddin menambahkan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat dengan aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana jik Wilmar Group tetap tidak mau melapor dan tidak mau membayar denda Rp 25 miliar. "Kalau tetap bandel, pekan depan kami akan laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya. (Owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Klaim 21 Calon DK-OJK Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler