KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro

Kamis, 20 Juli 2023 – 15:36 WIB
KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pekerja proyek revitalisasi TIM. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pekerja proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

BACA JUGA: Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung

“Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,” dikutip dari situs web KPPU.go.id, Kamis (20/7).

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

BACA JUGA: ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Perkara ini melibatkan 3 terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi KPPU. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain:

a. Tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

b. Tindakan terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

c. Tindakan terlapor II dan terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya komunikasi langsung antara terlapor I dengan terlapor II dan terlapor III (KSO), tetapi terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya terlapor I memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada terlapor II, dan sebesar Rp 11,2 miliar kepada terlapor III. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPPU   Denda   Jakpro   Direktur SDM  

Terpopuler