KPPU Kaji Ekspansi Ritel Modern

Selasa, 24 April 2012 – 08:28 WIB

SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji kegiatan ekspansi yang dilakukan oleh peritel modern di daerah. Apalagi, belum banyak daerah yang memiliki aturan terutama yang menyangkut tentang pendirian ritel modern. Untuk itu, mereka akan membentuk tim khusus.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dendy R Sutrisno mengatakan selama ini pendirian ritel modern hanya mengacu pada Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2007. Dimana belum mengatur secara khusus mengenai lokasi. "Dari informasi yang kami peroleh di Surabaya saja ada 300 mini market yang bermasalah perizinannya. Karena aturannya memperbolehkan mereka berdiri di tiap lini jalan," tuturnya, Senin (23/4).

Dia mengatakan, sampai sekarang belum banyak pemda yang memiliki peraturan daerah (perda) mengenai pendirian ritel modern. Memang, beberapa di antaranya sudah menyusun rancangan, seperti Surabaya, Sidoarjo dan Madiun. Akan tetapi rancangan itu tidak bisa diimplementasikan secara maksimal karena aturan mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) belum siap.

"Syarat utama pendirian pasar modern sesuai dengan RTRW. Selain itu, persyaratan dam pak sosial dan ekonomi yang sekarang dikenal dengan persetujuan tetangga kanan, kiri maupun belakang," ucapnya.

Karena itu, KPPU berinisiatif untuk membentuk tim yang akan melakukan kajian terhadap kegiatan ekspansi para peritel modern. Rencananya, kajian itu dilakukan di wilayah Jatim, Bali, NTB dan NTT dengan tujuan untuk mengetahui dampak yang dihasilkan dari keberadaan ritel modern terhadap pelaku usaha di daerah.

"Kami ingin mengetahui potensi dalam mengangkat produk lokal, sehingga bisa masuk ke jaringan ritel nasional. Selain itu, melihat keterlibatan pemda. Karena output dari kajian ini nantinya berupa rekomendasi pada pemda," tuturnya.

Ditargetkan, rekomendasi itu bisa selesai dalam tahun ini. Sebab, pihaknya ingin agar rekomendasi itu dapat digunakan secara nasional, sehingga tidak hanya di wilayah Jatim.

"Akan kami kaji selama tiga bulan, kalau dirasa kurang ditambah tiga bulan lagi. Target kami output hasil kajian bisa keluar tahun ini juga. Kalau bisa menjadi rekomendasi di tingkat nasional. Untuk itu, kami akan membandingkan hasil kajian kami dengan kondisi di daerah lain," urainya.

Selain ritel, KPD KPPU Surabaya pada tahun ini memiliki sejumlah kegiatan inisiatif lain. Seperti, evaluasi terhadap kebijakan tarif bongkar muat dan depo peti kemas, kegiatan inefisiensi daerah, kegiatan distribusi pupuk organik dan kajian terhadap profesi pendukung perbankan.

"Ditambah, akhir bulan ini atau awal Mei nanti kita akan turun ke lapangan untuk melihat perkembangan (atas persoalan monopoli taksi di bandara Juanda). Karena kami baru saja menerima surat dari Organda (Organisasi Angkutan Darat, Red) bahwa ada masalah dalam pemilihan mitra usaha," kata dia. (res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan 200 Ribu Unit Rumah untuk Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler