Rekomendasi yang dibacakan bergantian oleh majelis KPPU diketuai Anna Maria Tri Angraini dibantu anggota Syamsul Maarif, dan Tresna P Soemardi, Jumat (17/10), tertuang dalam putusan No 17/KPPU-L/2008
BACA JUGA: Fadel akan Ngotot Masukkan Agenda Capres
Menurut majelis komisi, terlapor I yakni CV Wijaya Kusuma (WK), terlapor II CV Tesa Prima Perkasa (TPP), dan terlapor III panitia tender, diduga telah melakukan persengkongkolan untuk mengatur agar pemenang tender didapat CV WKDari hasil pemeriksaan KPPU, didapat fakta bahwa pemilik CV WK dan CV TPP --berkantor di ruko Balikpapan Baru Blok A No 17-- sebenarnya masih dalam satu kepemilikan
BACA JUGA: Presiden Ajak JK Rampungkan PR
“Terdapat bukti bahwa Direktur CV WK memiliki hubungan dengan Direktur CV TPPBACA JUGA: SBY Sandera Jusuf Kalla
Temuan ini diperkuat dengan adanya dokumen penawaran tender yang diajukan kedua CV ternyata memiliki kesalahan yang sama persis.Tak hanya itu, ditemukan bukti bahwa surat jaminan berupa bank garansi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim milik CV TPP diurus oleh orang yang sama yakni Syamsuddin Tamin, yang ternyata adalah Wakil Direktur CV WK Tak heran, penawaran yang diajukan kedua CV ini akhirnya samaSelama persidangan digelar sejak 12 Maret sampai 3 September 2008, majelis komisi sempat meminta CV WK dan TPP untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan, namun tak pernah digunakan.
Sedangkan panitia tender, terbukti sengaja memenangkan CV WK sebagai pemenang tenderCaranya dengan sengaja menetapkan harga penawaran sementara (HPS) jauh dari harga pasar sebenarnya sehingga merugikan negaraUntuk itu, majelis komisi meminta Pemkot Balikpapan agar melarang CV WK dan CV TPP mengikut tender di Balikpapan selama setahunSedangkan untuk menguatkan dugaan adanya kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disarankan agar melakukan audit terhadap proses tenderWalikota Balikpapan juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada panitia tender.
Walikota Balikpapan Imdaad Hamid yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, tadi malam, mengaku belum mendapat laporan rinci soal putusan iniNamun jika benar begitu, dia akan meminta Badan Pengawas Kota (Bawaskot) dan BPK untuk memeriksanyaImdaad mengaku belum tahu siapa bawahannya yang kala itu ditunjuk sebagai panitia tender“Kalau soal jatuhkan sanksi administrasi sih itu gampangTapi kan ada tahapannya dia itu salah atau tidak,” sebut Imdaad (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Peserta Rapimnas Tertahan
Redaktur : Tim Redaksi