KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan

Jumat, 17 Oktober 2008 – 22:52 WIB
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kejaksaan atau kepolisian Balikpapan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi  pada pelaksanaan tender pengadaan perlengkapan alat pemadam kebakaran di Balikpapan  tahun anggaran 2007Pihak yang diduga melakukan penyimpangan itu adalah,  panitia tender di Pemkot Balikpapan dan CV Wijaya Kusuma yang berkantor di ruko Sentra Eropa Blok AA No 21 Kompleks Balikpapan Baru.

Rekomendasi yang dibacakan bergantian oleh majelis KPPU diketuai Anna Maria Tri Angraini dibantu anggota Syamsul Maarif, dan Tresna P Soemardi, Jumat (17/10), tertuang dalam putusan  No 17/KPPU-L/2008

BACA JUGA: Fadel akan Ngotot Masukkan Agenda Capres

Menurut majelis komisi, terlapor I yakni CV Wijaya Kusuma (WK), terlapor II CV Tesa Prima Perkasa (TPP), dan terlapor III panitia tender, diduga telah melakukan persengkongkolan untuk mengatur agar pemenang  tender didapat  CV WK
Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dari hasil pemeriksaan KPPU, didapat fakta bahwa pemilik CV WK dan CV TPP --berkantor di ruko Balikpapan Baru Blok A No 17-- sebenarnya masih dalam satu kepemilikan

BACA JUGA: Presiden Ajak JK Rampungkan PR

“Terdapat bukti bahwa Direktur CV WK memiliki hubungan dengan Direktur CV TPP
Baik  dalam  kepemilikan saham, pendirian perusahaan, dan hubungan jabatan sebagai Direkut  CV TPP.” sebut Syamsul Maarif yang tak lama lagi akan diangkat sebagai hakim agung itu

BACA JUGA: SBY Sandera Jusuf Kalla

 Temuan ini diperkuat dengan adanya dokumen penawaran tender yang diajukan  kedua CV  ternyata memiliki kesalahan yang sama persis.

Tak hanya itu, ditemukan bukti bahwa surat jaminan berupa bank garansi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim milik CV TPP diurus oleh orang yang sama yakni Syamsuddin Tamin, yang ternyata adalah  Wakil Direktur CV WK Tak heran, penawaran yang diajukan kedua CV ini  akhirnya  samaSelama persidangan digelar sejak 12 Maret sampai 3 September 2008, majelis komisi sempat meminta CV WK dan TPP untuk memberikan klarifikasi  tertulis maupun lisan, namun  tak pernah digunakan.

Sedangkan   panitia tender, terbukti sengaja memenangkan CV WK sebagai pemenang tenderCaranya dengan sengaja menetapkan harga penawaran sementara (HPS) jauh dari harga pasar sebenarnya sehingga merugikan negaraUntuk itu, majelis komisi meminta Pemkot Balikpapan agar melarang CV WK dan CV TPP mengikut tender di Balikpapan selama setahunSedangkan untuk menguatkan dugaan adanya kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  disarankan agar melakukan audit terhadap proses tenderWalikota Balikpapan juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada panitia tender.

Walikota Balikpapan Imdaad Hamid yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, tadi malam, mengaku belum mendapat laporan rinci soal putusan iniNamun jika benar begitu, dia akan meminta Badan Pengawas Kota (Bawaskot) dan BPK untuk memeriksanyaImdaad mengaku belum tahu siapa bawahannya yang kala itu ditunjuk sebagai panitia tender“Kalau soal jatuhkan sanksi administrasi sih itu gampangTapi  kan ada tahapannya dia itu salah atau tidak,” sebut Imdaad (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Peserta Rapimnas Tertahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler