KPPU Pantau Ketat Impor Bawang Putih, Ada Apa?

Selasa, 04 April 2023 – 15:33 WIB
Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk bawang putih. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk bawang putih.

Mulyawan membeberkan terkait importasi bawang putih, KPPU selalu berkoordinasi dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Seleksi Calon Komisioner KPPU, Faisal Basri: Harus Punya Integritas Tinggi

"Hal Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan harga yang terjangkau oleh masyarakat," kata Mulyawan kepada media di Jakarta, Senin (3/4).

KPPU juga melakukan pendalaman pada dugaan permainan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor. Saat ini, KPPU tengah mencari berbagai informasi yang lengkap.

BACA JUGA: MinyaKita Mendadak Langka, KPPU Temukan Titik Terang

"Kami akan mendalami informasi mengenai importir menjual komoditas bawang putih dengan harga yang sama yakni Rp 20.000 kilogram. Apabila terbukti ada kesepakatan harga untuk menjual bawang putih dengan harga yang sama antarimportir maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.

Selain itu, KPPU tengah melakukan pendalaman terkait dugaan, penguasaan kuota yang dipegang oleh segelintir orang dan mengarah kepada dugaan adanya monopoli.

BACA JUGA: KPPU Tegaskan Tidak Pernah Simpulkan Aturan Pelabelan Tak Terkait Persaingan Usaha

"Kami juga akan mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih. Apabila ternyata dimiliki oleh pihak yang sama, akan kami teliti apakah hal tersebut melanggaran UU No. 5 Tahun 1999," tegasnya.

Terakhir, kata Mulyawan, KPPU akan mempelajari lebih lanjut, apakah dugaan pembagian wilayah dalam pasokan bawang putih dari importir ke pasar, dilakukan mandiri oleh pelaku usaha ataukah karena kebijakan dari pemerintah.

"Jika dilakukan mandiri hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Namun jika ternyata berasal dari kebijakan pemerintah maka KPPU dapat mengeluarkan saran pertimbangan," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawah putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.

"Dulu ketika saya diundang melakukan klarifikasi itu adalah memang ya standar normatif, bahwa akan dilakukan upaya-upaya pendalaman," kata Boyamin.

Namun, lanjut Boyamin, jika belum ada tindak lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan pra peradilan agar kasus tersebut segera jalan atau ditindak lanjuti.

"Ya seperti biasa kalau proses -proses ini berlarut, ya mangkrak ya, akan aku ajukan gugatan pra peradilan supaya jalan lagi," tegasnya.

Sebab, dugaan permainan impor komoditi termasuk bawang dan buah-buahan tersebut sangat nyata.

"Istilahnya, oknum-oknum itu sampe titip sejumlah uang per kilogram, misalnya per kilogram Rp 500 sampe Rp 1.000, bahkan ada mengatakan sampai Rp 1.500 rupiah per kilogram untuk bawang putih ini," ungkapnya.

Sebenarnya, kata Boyamin, oknum yang melakukan dugaan korupsi impor bawang putih tersebut hanya dilakukan oleh dua atau tiga orang saja, tetapi, untuk kamuflasenya oknum tersebut menyiapkan seakan-akan puluhan perusahaan yang mengimpor.

"Sebenarnya pelaksanaannya hany segelintir orang dan ini diduga terjadi monopoli. Maka, mestinya KPK mampu mengungkapnya," pungkas Boyamin.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPPU   bawang putih   impor   KPK  

Terpopuler