KPPU Selidiki 40 Perkara

Tak Punya Hak Paksa, Penyelidikan Terhambat

Kamis, 13 Juni 2013 – 08:51 WIB
JAKARTA - Hingga semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki 40 kasus. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut banyak aspek, mulai kelalaian pengusaha memenuhi kewajiban hingga praktik monopoli dan kartel.

"Semester pertama ini sangat padat. Banyak kasus yang kami temukan dan sedang diproses. Ada sekitar 40 kasus. Jika dulu sebagian besar kasusnya tender, sekarang lebih inisiatif dari temuan di lapangan," ujar Ketua KPPU Nawir Messi seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (12/6).

Sejumlah kasus yang kini tengah diselidiki KPPU, antara lain, perkara Sentul City. Diduga, pembayaran uang kebersihan dan keamanan di-bundling menjadi satu di atas harga normal. Juga ada investigasi kasus dugaan persekongkolan dalam proses tender ujian nasional, indikasi kartel ban mobil, dugaan monopoli yang dilakukan PT Pelindo, dugaan monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura dengan perusahaan telekomunikasi, monopoli jasa perbankan terkait asuransi, serta kartel pangan.

Mengenai kelanjutan pengusutan kartel pangan, pihaknya mengaku saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut. Khusus untuk kartel bawang, pihaknya berjanji mengumumkan hasilnya dua pekan lagi. "Temuan kami terhadap bawang itu sudah kuat sehingga siap diperkarakan ke pengadilan," katanya. Namun, dia enggan menjelaskan temuannya karena khawatir mengganggu penyelidikan.

Mengenai lambatnya penyelidikan kartel pangan, Nawir menyatakan bahwa hal itu berkaitan erat dengan keterbatasan wewenang KPPU. Sebagai lembaga pengawas, KPPU tidak memiliki hak paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan eksekusi.

"Selama ini, kendala utama pembuktian kartel adalah susahnya menemukan bukti. Dengan adanya hak itu (pemaksaan), kami bisa memblokir gedung untuk digeledah. Sehingga, pelaku usaha susah menyembunyikan alat bukti," terangnya.

Saat ini, KPPU hanya berhak menyelidiki dengan pemanggilan. Pihaknya ingin bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. "Ibaratnya, kami diberi senjata, tapi kami tidak diberi peluru," tuturnya.

Untuk mendukung itu, saat ini Nawir telah mendiskusikannya dengan mitra kerjanya di parlemen, yaitu Komisi VI DPR. Dia meminta DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dia berharap revisi beleid tersebut segera terealisasi. (uma/c6/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elnusa Ingin Sengketa dengan Bank Mega Cepat Selesai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler