jpnn.com, JAKARTA - Kisruh minyak goreng sampai saat ini belum menemui titik terang meski pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri melimpah. Namun, tidak sesuai faktanya di lapangan.
BACA JUGA: KPPU Bakal Turun Tangan Garap Tumpukan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram
Beberapa kali JPNN.com mengunjungi pasar tradisonal dan minimarket di Jakarta, minyak goreng tidak berhasil ditemukan.
Ketidakjelasan distribusi minyak goreng pun terus disorot.
BACA JUGA: Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng
Ketua umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan terus mengawasi pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
”Saat ini berbagai upaya telah kami lakukan," ungkap Ukay, Senin (14/3).
BACA JUGA: KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Besok, Ada Apa?
Upaya itu, seperti pemanggilan, permintaan keterangan data dari produsen-produsen baik dari sisi hulu maupun hilir.
KPPU mengungkapkan informasi terus dikumpulkan untuk mengetahui pelanggaran yang sering terjadi.
”Jadi, sekarang masih terlalu cepat untuk dapat disimpulkan bentuk pasal yang dilanggar," jelas Ukay.
Dengan demikian, potensi pasal yang dilanggar bisa terkait kartel, penetapan harga, dan integrasi vertikal.
Menurut Ukay, banyak hal yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di lapangan, salah satunya kurangnya koordinasi pemerintah dan pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan HET.
”Perbaikan industri minyak goreng harus segera dilakukan, dari hulu hingga hilir,” tutup Ukay. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu