KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Besok, Ada Apa?

Kamis, 03 Februari 2022 – 21:33 WIB
Ketua KPPU Ukay Karyadi memutuskan akan mengambil langkah tegas dan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan akan mengambil langkah tegas dan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menegaskan mulai memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng esok hari, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti

"Kita akan memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng," ungkap Ukay pada diskusi publik Indef secara virtual, Kamis (3/2).

Pasalnya, menurut Ukay KPPU telah mencurigai empat pemain besarnya perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja

Ukay pun menjelaskan alasan indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Ketika terjadi kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng kepada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Seharusnya, mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit mendapat pasokan dari kebunnya sendiri," ungkap Ukay.

BACA JUGA: KPPU Buka-Bukaan Data, Pasar Minyak Goreng Sawit Berkategori Monopolistik

Lebih lanjut, Ukay menjelaskan di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Namun, mereka tetap mengacu pada harga internasional.

"Ini karena mereka yakin jika harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.

Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU bukan hanya pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri melainkan juga perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Ukay mencontohkan jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dan tidak ikut menaikkan harga.

Namun, yang terjadi justru para pemain besar minyak goreng tersebut menaikkan harga secara kompak.

"Ketika kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp 14 ribu per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ungkap Ukay.

Dalam hal ini, Ukay menyimpulkan bahwa KPPU melihat adanya praktek oligopoli sehingga intervensi yang dilakukan di hilir dinilai kurang efektif tanpa pembenahan struktur industrinya dari hulu.(mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler