jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan menentukan tarif batas bawah bagi maskapai penerbangan. Selain dasar perhitungannya rumit, konsumen juga tidak akan menemukan harga wajar atas tiket jasa transportasi udara itu.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama KPPU, Mohammad Reza, mengatakan sebelum ada Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan ditentukan oleh asosiasi dan atas kesepakatan para pelaku usaha. Setelah lahirnya UU tersebut penentuan harga oleh asosiasi dilarang karena berpotensi kartel.
BACA JUGA: Karen Agustiawan Torehkan Budaya Baru di Pertamina
Maka jika dulu tiket pesawat rute Jakarta - Surabaya, misalnya, bisa mencapai Rp 1 juta padahal kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) masih sekitar 1.500 sampai 2.000, kini harganya bisa sama bahkan lebih murah padahal kurs Rupiah terhadap USD sudah mencapai sekitar 12.000.
"Padahal dari dulu sampai sekarang penentuan tarif itu ya tetap berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap USD," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN.com), kemarin.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Batalkan 64 Penerbangan
Akhirnya tarif batas atas tiket penerbangan ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah juga akan menentukan tarif batas bawah. Terkait rencana ini, kata Reza, pihaknya tidak setuju.
"Kalau tarif batas bawah ditentukan, siapa yang menentukan? Dari mana penghitungannya?" kata dia.
BACA JUGA: 2015, Penumpang Kereta Jarak Jauh Beli Tiket Lebih Mahal
Selain itu, menurutnya, jika diberlakukan tarif batas bawah maka konsumen tidak akan menemukan harga yang wajar.
"Biarkan maskapai tentukan sendiri harganya. Toh juga akan berlaku teori ekonomi dasar dalam penentuan tarif itu misalnya tentang marginal cost sama dengan marginal revenue. Maskapai tidak akan jual harga tiket di bawah marginal costnya karena pasti merugi. Siapa yang jual rugi akan mati sendiri," ulasnya.
Garuda Indonesia sudah memiliki pengalaman terkait hal ini. Dulu, Reza bercerita, ketika tidak ditentukan aturan persaingan usaha seperti sekarang perusahaan maskapai nomor satu di Indonesia ini merugi. Sekarang, dengan adanya tarif batas atas justru mulai untung.
"Artinya perusahaan akan semakin realistis dan berkompetisi," ucapnya.
Jika tarif batas bawah ditentukan, kata Reza, bisa berdampak pada kreatifitas maskapai dalam berjualan kepada konsumen. Seperti terlihat saat ini, gimik marketing maskapai bahkan ada yang menjual tiket penerbangan misalnya Rp 10 ribu ke rute tertentu.
"Mereka jual tiket semurah itu tentu sudah ada dasar perhitungannya, bukan karena mau jual rugi. Toh yang dijual juga hanya beberapa kursi saja. Kursi mayoritas berlaku harga normal jadi mungkin ada subsidi silang. Kami bukan mau membela maskapai tapi memang seperti itu lah kompetisinya," paparnya.
Yang terpenting dari tidak perlu ada tarif batas bawah itu adalah dalam rangka perlindungan konsumen.
"Kami meyakini tidak ada kaitannya antara tarif murah dengan biaya keamanan. Semua maskapai pasti tidak akan mengorbankan faktor keselamatan sehingga semurah apapun tarifnya, faktor keselamatan tetap yang utama, bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan," ujar Reza.
Hingga saat ini, Reza menegaskan, KPPU hanya mendukung adanya tarif batas atas.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif KA Ekonomi Naik Lagi, Ini Daftarnya
Redaktur : Tim Redaksi