jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono mendesak pihak pengadilan dan kejaksaan Banjarnegara untuk memanggil paksa Sekretaris Jendral PSSI Ratu Tisha.
Pasalnya, Ratu Tisha Destria sudah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara match fixing atau mafia pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Sekjen PSSI Kembali Mangkir di Sidang Kasus Mafia Bola
Tisha dua kali mangkir yakni pada Kamis (16/5) dan hari Senin (19/5) dengan terdakwa Saudara Dwi Irianto alias Mbah Putih, saudara Johar Lin Eng, Saudara Priyanto dan Saudari Anik Yuni Artika Sari.
Baca: Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA: Sekjen PSSI Mangkir dalam Sidang Pengaturan Skor Mbah Putih Cs
Suhendra mengatakan ketidakhadiran Tisha dalam dua kali persidangan dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (1) KUHP. Maka dengan ini pihaknya memohon tiga hal.
"Pertama, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara yang menyidangkan perkara keempat terdakwa sebagaimana tersebut di atas untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria beserta surat perintah membawa yang bersangkutan dalam persidangan berikutnya dengan meminta bantuan pihak penyidik Kejaksaan/Polri," katanya.
BACA JUGA: PSSI Ancam Sanksi Anggota yang Berafiliasi ke KPSN
Dia juga memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara yang menjadi penuntut atas perkara keempat terdakwa untuk bertindak.
"JPU sebagai penuntut umum untuk melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria beserta surat perintah membawa yang bersangkutan dalam persidangan berikutnya," katanya.
Baca: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
Selain itu KPSN juga memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk membuat penetapan bahwa saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"JPU Kejari juga harus menetapkan Ratu Tisha Destria masuk DPO bilamana tidak dapat dihadirkan sebanyak tiga kali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara untuk diperiksa sebagai saksi," tandasnya.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Bidik Kursi Ketum PSSI, Ketua KPSN: Saya Sudah Merasa Cukup
Redaktur & Reporter : Budi