jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria mangkir sebagai saksi untuk terdakwa perkara mafia bola, Mbah Putih Cs di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (16/5) siang.
Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir SH MH langsung angkat bicara terkait tidak hadirnya Ratu Tisha Destria di sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut.
BACA JUGA: PSSI Belum Restui Perseru Badak Lampung FC
Dia berpendapat, siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, wajib hukumnya untuk hadir.
Baca: Gudang KPU Nisel Dilempari Massa dengan Bom Molotov
BACA JUGA: 16 Jam Bersama Satgas Antimafia Bola, Sekjen PSSI Dicecar soal Ini
“Bila mangkir, maka dia bisa dijemput paksa bahkan dikenai sanksi pidana penjara 9 bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5) malam.
Dia menjelaskan hal itu saat diminta komentar soal tidak hadirnya Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria dalam sidang kasus mafia bola atau match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (16/5) siang.
BACA JUGA: Sekjen PSSI Ratu Tisha 16 Jam di Ruang Satgas Antimafia Bola
Ratu Tisha dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Dwi Iriantoalias Mbah Putih, Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari (Tika).
PN Banjarnegara mengundang sembilan saksi dalam sidang mafia bola ini. Tapi, hanya dua yang hadir. Satu di antara tujuh saksi yang tak hadir adalah Ratu Tisha. Majelis hakim pun menunda persidangan untuk terdakwa Mbah Putih dan Johar Lin Eng hingga Senin (20/5/).
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kata Murphi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melayangkan panggilan kepada Ratu Tisha dua kali lagi. Pada panggilan ketiga, bisa saksi tetap tidak datang tanpa alasan jelas, maka JPU bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.
“Saksi bisa dipanggil paksa,” jelasnya.
Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP, lanjut Murphi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.
“Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” paparnya.
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi, terang Murphi, diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Di tingkat penyidikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Ratu Tisha telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka.
Murphi pun menyayangkan, sebagai petinggi PSSI, ketidakhadiran Ratu Tisha itu akan menjadi preseden buruk bagi saksi-saksi lainnya.
“Sebagai petinggi PSSI, selayaknya dia memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum),” tandasnya.(dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PSSI: Jangan Tanya Saya soal Penyegelan Kantor PT Liga Indonesia
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad