KPSN Dukung PT Pesemes Medan, PT Kinantan Indonesia Kalah

Rabu, 07 November 2018 – 21:17 WIB
Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional Suhendra Hadikuntono. Foto: KPSN

jpnn.com, MEDAN - Komisaris PT Pesemes Medan Sukri Wardi lega karena Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan PT Kinantan Indonesia terkait logo dan merek PSMS Medan dalam sidang yang dihelat Rabu (7/11).

PT Kinantan Indonesia sendiri di bawah kendali Ketua Umum PSSI sekaligus Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

BACA JUGA: Bye Number 3, Isyarat Firza Andika Mundur dari PSMS Medan?

Sementara itu, PT Pesemes Medan mendapat dukungan dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN).

“Alhamdulillah, akhirnya gugatan PT Kinantan Indonesia terhadap PT Pesemes Medan tentang merek dan logo PSMS Medan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Sukri, Rabu (7/11).

BACA JUGA: Firza Andika Trial ke Belgia Tanpa Pamit pada Pelatih PSMS

Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono juga ikut senang atas hasil sidang tersebut.

Menurut Suhendra, majelis hakim mengambil keputusan sesuai dalil-dalil hukum, fakta persidangan, dan hati nurani.

BACA JUGA: PSMS Medan Menang Berkat Gol Bunuh Diri Tim Tamu

“Alhamdulillah, hati nurani hakim ternyata selaras dengan aspirasi publik. Ini kemenangan bukan hanya bagi PT Pesemes Medan, melainkan juga bagi masyarakat Medan dan Sumut, bahkan insan sepak bola di seluruh Indonesia,” kata Suhendra.

Sebelumnya PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan pada Juni 2018.

Persidangan pun bergulir sejak 21 Agustus 2018. PT Pesemes Medan sendiri sejak awal memang mengaku sebagai pemilik sah logo atau merek PSMS. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPSN Sebut PSSI Nunggak Sewa Kantor Rp 40 Juta


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler