jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh calon legislatif DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota menyertakan SKCK saat hendak mendaftar sebagai kontestan politik.
"Jadi, semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar anggota KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (17/10).
Pria kelahiran Jawa Barat itu menyebut aturan pemberlakuan SKCK disertakan bagi seseorang yang ingin menjadi caleg akan dituangkan dalam peraturan KPU.
"Nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK," ucap Idham.
BACA JUGA: PB PMII Nilai KPU Lalai Jalankan PKPU Terkait Verifikasi Administrasi Parpol
Sebelumnya, kewajiban menyertakan SKCK bagi caleg pada Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Namun, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Maju Jadi Caleg 2024, Haji Faisal: Kesempatan Itu Memang Sekarang
Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK.
Aturan tentang syarat caleg DPR hanya tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berada di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU Terlibat Kecelakaan, Mobil Terbalik
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan