KPU akan Tinjau Pasal Pencabutan Izin Media

Senin, 15 April 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, lembaganya akan meninjau kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye. KPU mengaku tidak pernah bermaksud untuk membatasi kebebasan pers dengan peraturan tersebut.

Hal ini disampaikan Hadar terkait dicantumkannya sanksi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak dalam PKPU itu. Sanksi itu diberikan bagi media yang melanggar ketentuan iklan kampanye.

"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, KPI, Dewan Pers atau bahkan kelompok-kelompok media, kita akan berdialog bersama. Kalau itu keliru akan kami perbaiki," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Ia menegaskan bahwa PKPU 1/2013 dibuat agar kegiatan kampanye dapat berjalan secara adil bagi seluruh partai. KPU merasa perlu mengatur media karena karena media massa menjadi salah satu sarana untuk berkampanye. Namun, ia kembali menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat untuk menghalangi atau membatasi kebebasan pers.

"Jadi bukan sesuatu yang kami sengaja, kalau itu dipahami sebagai suatu kesengajaan untuk mengganggu pers. Media yang punya hak untuk bisa berperan dalam demokrasi," terang Hadar.

Pasal 46 PKPU 1/2013 mengatur soal pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, dan denda.

Sanksi lainnya yakni pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek dan Askes Manfaatkan Program e-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler