KPU Akomodir Hak Penyandang Cacat

Senin, 11 Maret 2013 – 16:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat/Disabilitas (PPUA Penca), di Jakarta, Senin (11/3). Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, penandatanganan dilakukan untuk mendorong penyelenggara pemilu bisa meningkatkan kualitas Pemilu 2014 termasuk dengan memudahkan para penyandang cacat.

"Karena bagi kami, setiap pemilih yang ada sangat penting. Terutama penyandang disabilitas, harus kita perhatikan dan difasilitasi. Ini untuk meningkatkan kualitas Pemilu," Husni.

Pascapenandatanganan nota kesepahaman itu, KPU akan mulai mendata pemilih dengan memberi catatan khusus bagi pemilih cacat. Ini dilakukan sehingga kebutuhan pemilih nantinya diketahui oleh penyelenggara.

"Jadi selain mendata, nanti pada saat pemilihan kita akan melakukan panduan kepada penyandang disabilitas. Kami akan jemput mereka saat keluar dari kendaraan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPUA Penca, Ariani Soekanwo, menyatakan bahwa saat ini para penyandang disabilitas bisa direkrut menjadi penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah. Karena itu lewat penandatanganan kesepahaman itu, ia yakin hak-hak politik penyandang cacat akan dipenuhi.

"Lewat kegiatan ini kita harapkan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia dapat terlaksana tanpa ada perlakuan diskriminatif," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Demokrat Jagokan Pramono Edhie Ketum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler