jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg), bahwa tantangan terbesar menjadi anggota DPR tidak hanya menghadapi godaan korupsi seperti yang selama ini ramai menjadi pembicaraan publik.
Namun juga belenggu kebijakan partai, di mana akibatnya banyak anggota DPR di mata masyarakat terlihat seakan tidak bekerja, karena harus tunduk pada kebijakan partainya. Dampaknya, pendapat seorang anggota dewan harus seragam dengan sikap fraksinya.
BACA JUGA: Tak Bisa Nyoblos, Mahasiswa Riau di Jakarta Kecewa
"Sebenarnya setiap kandidat kemungkinannya akan terbelenggu oleh partai. Tidak peduli latar belakangnya aktris, aktivis, pengusaha atau yang lain-lain. Mau tidak mau kan harus tunduk pada kebijakan yang ditempuh parpol," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (5/9).
Kondisi ini menurut Sigit sangat terlihat dalam setiap rapat paripurna DPR. Karenà hampir tidak pernah seorang anggota DPR berpendapat beda dengan fraksi yang mengusungnya.
BACA JUGA: Herman-Agus Sementara Unggul di Pilgub Riau
"Ini terjadi karena cara pengambilan keputusan adalah keputusan fraksi. Jadi belenggu ini akan dialami semua calon, apapun latar belakang sosialnya," katanya.
Menghadapi persoalan ini, Sigit melihat masih ada ruang yang dapat dimaksimalkan caleg saat terpilih menjadi anggota DPR nantinya. Sebagai contoh, jika caleg berlatar belakang pengusaha, penting memfokuskan perhatian bagi peningkatan dunia usaha di Indonesia.
BACA JUGA: Hitung Cepat Menangkan Wardanââ¬âRosman di Pilkada Inhil
Demikian juga jika kemampuan yang dimiliki pakar hukum, maka sebaiknya benar-benar memfokuskan diri terhadap perbaikan sistem hukum yang ada di Indonesia. Hal-hal inilah menurutnya yang perlu dimaksimalkan.
"Jadi beragam latar belakang profesi para caleg, itulah menurut saya yang penting digali. Artinya defenisi kepentingan rakyat penting dikorek dari latar belakang calon," katanya.
Dengan mengoptimalkan kemampuan yang ada, para caleg menurut Sigit, sedikit banyak dapat menjawab persoalan sistem pengkaderan parpol yang saat ini terlihat menurun.
Ia mengungkapkan hal ini, karena menyadari betul KPU tidak dapat berbuat banyak dalam menyeleksi caleg yang ada. Penyelenggara pemilu menurutnya hanya mampu bekerja berdasarkan syarat-syarat ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
"Syarat administrasi, itu yang dilakukan KPU dalam memroses. Jadi apakah kemudian KPU tidak membuat kebijakan menghambat (caleg yang diduga tidak produktif untuk kepentingan masyarakat), itu bukan tugas KPU," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Riau, Herman-Agus Unggul Sementara
Redaktur : Tim Redaksi