KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD

Senin, 04 Maret 2013 – 22:25 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengancam, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan, akan dikenai sanksi.

“Jumlah dukungannya akan dikurangi 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).

Ditegaskan, KPU akan benar-benar memverifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Langkah ini untuk mengecek keabsahan berkas pendaftaran, surat pernyataan, dan surat keterangan.

Selain itu juga untuk mengetahui secara persis berapa jumlah dukungan calon DPD di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut. Serta daftar nama pendukung pemilih dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pemilih.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, syarat dukungan minimal 1.000 pemilih. P

rovinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu, dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.

“Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” jelas Ferry.

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP).

Karena itu Ferry menegaskan pentingnya para calon ekstra hati-hati memeriksa bukti dukungan yang akan diajukan ke KPU.

“Pastikan bahwa para pendukung hanya memberikan dukungan kepada satu orang. Sebab pendukung yang kedapatan memberikan dukungan ganda akan dicoret dan dukungannya tidak dinilai,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler