Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan

Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Mantan gubernur DKI itu pun menuding ada intervensi politisi-politisi di Senayan terhadap KPU.

"Apa yang terjadi saat ini sudah menunjukkan indikasi ke arah sana. Fatwa sudah ada, tapi belum juga memutuskan kita diterima sebagai peserta Pemilu 2014. Padahal kita sudah melalui mekanisme hukum yang ada. Jadi jelas indikasi tekanan dari Senayan itu terlihat," kata Sutiyoso di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (4/3).

Menurut pria yang disapa Bang Yos ini, sejak ditetapkan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 oleh KPU Januari lalu, partainya mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dan akhirnya sidang ajudikasi memerintahkan KPU menyertakan PKPI.

Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6  hari kemudian sejak diterbitkan.  Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.

"Kami memahami kalau ini sudah final dan mengikat. Makanya kami ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), karena (putusan Bawaslu,red) sudah final dan mengikat. Kata mereka (PT TUN) karena sudah menyelesaikannya di Bawaslu. Makanya kami desak Bawaslu mengajukan fatwa ke MA. Dan kita juga diloloskan, tapi ini belum juga ada reaksi dari KPU," ujarnya terdengar menahan emosi.

Akibat kondisi ini, Bang Yos mengaku partainya mengalami kerugian luar biasa. Baik secara materi dan moril.

"Bagaimana kita menenangkan ribuan kader? Caleg-caleg kita juga banyak yang  mundur pindah ke partai lain," ujarnya. Bang Yos mengaku setuju dengan rencana penyederhanaan parpol.  Namun ia menegaskan langkah tersebut jangan dilakukan dengan melanggar asas azasi.

Dalam Fatwa MA yang ditandatangani Ketua MA, HM.Hatta Ali, tertanggal 21 Februari 2013 dinyatakan, Bawaslu memunyai otoritas dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa Pemilu untuk diituangkan dalam keputusan Bawaslu.

Disebutkan, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait keputusan terhadap sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD.

Menurut MA, dalam keputusannya dapat saja terjadi Bawaslu membatalkan keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.  Bawaslu bisa mempunyai keputusan yang berbeda dengan KPU.

Namun jika terjadi perbedaan putusan, tidak diatur mekanisme saling gugat menggugat di pengadilan, karena kedudukan KPU dan Bawaslu  sama dan bagian dari penyelenggara Pemilu.

Fatwa MA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 menyatakan, apabila KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan persoalan hukumnya ke pengadilan yang berwenang, sesuai aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler