JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mengembalikan daftar caleg dari parpol yang tidak memenuhi quota keterwakilan 30% perempuanMeski demikian KPU tetap tidak dapat memberi sanksi tegas terhadap parpol yang tak memenuhi kuota
BACA JUGA: PDS Juga Lirik Pengamat Olahraga
Anggota KPU merangkap Ketua Pokja Pencalonan, Endang Sulastri, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada sanksi bagi parpol yang mengabaikan ketentuan pasal 53 dan 55 UU Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol yang didaftarkan ke KPU
"Jadi kalau tidak memenuhi 30 persen, akan kita kembalikan untuk diperbaiki hingga syarat keterwakilan terpenuhi," ujar Endang di media center KPU, Kamis (14/8) petang
BACA JUGA: Mekanisme Suara Terbanyak, Ganjal Caleg Perempuan
Seperti diketahui, pasal 53 UU Pemilu menyebutkan bahwa Daftar bakal calon legislatif memuat paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan
Selanjutnya pasal 55 UU yang sama menegaskan, dalam daftar calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu orang bakal calon perempuan. Hanya saja sambung Endang, jika sudah diberi kesempatan memperbaiki daftar caleg namun tetap saja parpol tak mematuhi syarat keterwakilan perempuan maka KPU akan mengembalikannya hingga kuota perempuan terpenuhi. Endang menambahkan, KPU akan berupaya agar daftar caleg yang diserahkan parpol memenuhi kuota keterwakilan ataupun parpol menempatkan satu caleg perempuan dalam setiap tiga nama yang masuk daftar caleg. "Maksimal yang bisa kita perbuat seperti itu
BACA JUGA: Golkar Tidak Jadi Pinggirkan Yuddy dan Ferry
Kalau diberi kesempatan memperbaiki tetap saja tak dipatuhi, kita akan umumkan bahwa parpol ini melanggar undang-undang," cetus perempuan berjilbab ini.
(ara/JPNN) BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Gus Dur Protes KPU