JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki taring. Bagi parpol yang gagal memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (dapil) tertentu, haknya dicabut untuk mengikuti pemungutan suara di dapil bersangkutan.
"UU Pemilu serius mendorong affirmative action untuk perempuan," ungkap anggota KPU Hadar Navis Gumay, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, UU No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calegnya. Namun, pasal 59 ayat 2 UU Pemilu memerintahkan, jika daftar bakal caleg tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
"Kata kuncinya memperbaiki. Kalau setelah diberi kesempatan untuk memperbaikinya, parpol tidak juga memenuhi 30 persen caleg perempuan sampai batas waktu terlewati, kami anggap mereka tidak memenuhi syarat. Parpol tersebut tidak bisa diikutkan dalam pemungutan suara di dapil itu," jelas Hadar.
Pada Pemilu 2009, kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung secara nasional. Tetapi, untuk pemilu mendatang, pemenuhannya dihitung per dapil. "Ini saatnya semua parpol menunjukkan bahwa mereka betul-betul serius," tegasnya.
Hadar menyebut, terobosan itu menjadi kesepakatan final dalam rapat koordinasi antara DPR, pemerintah, dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo di Hotel Aryaduta, Jakarta. Awalnya, usul adanya sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu dapil muncul dari KPU.
Dalam rapat, terjadi perdebatan alot. Sebab, pasal yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tersebut tidak tertera secara eksplisit. Setelah diberi penjelasan oleh KPU, DPR akhirnya mendukung. "DPR mengakui pasal itu (59 ayat 2) dimaksudkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Makanya, ada klausul memperbaiki," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan itu, KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang penyusunan daftar caleg parpol. Sedangkan sesuai dengan jadwal, daftar caleg sementara (DCS) diumumkan pada akhir Juni 2013. "Parpol masih punya waktu panjang," kata Hadar.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin membenarkan bahwa DPR mendukung rencana peraturan KPU itu. Menurut dia, KPU hanya "membunyikan" aturan tersebut sesuai dengan UU Pemilu. Semangatnya untuk menagih komitmen parpol dan tidak menjadikan perempuan sebatas aksesori saat pemilu. "Jadi, saya pikir memang sudah seharusnya seperti itu," kata Nurul. (pri/c7/agm)
"UU Pemilu serius mendorong affirmative action untuk perempuan," ungkap anggota KPU Hadar Navis Gumay, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, UU No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calegnya. Namun, pasal 59 ayat 2 UU Pemilu memerintahkan, jika daftar bakal caleg tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
"Kata kuncinya memperbaiki. Kalau setelah diberi kesempatan untuk memperbaikinya, parpol tidak juga memenuhi 30 persen caleg perempuan sampai batas waktu terlewati, kami anggap mereka tidak memenuhi syarat. Parpol tersebut tidak bisa diikutkan dalam pemungutan suara di dapil itu," jelas Hadar.
Pada Pemilu 2009, kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung secara nasional. Tetapi, untuk pemilu mendatang, pemenuhannya dihitung per dapil. "Ini saatnya semua parpol menunjukkan bahwa mereka betul-betul serius," tegasnya.
Hadar menyebut, terobosan itu menjadi kesepakatan final dalam rapat koordinasi antara DPR, pemerintah, dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo di Hotel Aryaduta, Jakarta. Awalnya, usul adanya sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu dapil muncul dari KPU.
Dalam rapat, terjadi perdebatan alot. Sebab, pasal yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tersebut tidak tertera secara eksplisit. Setelah diberi penjelasan oleh KPU, DPR akhirnya mendukung. "DPR mengakui pasal itu (59 ayat 2) dimaksudkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Makanya, ada klausul memperbaiki," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan itu, KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang penyusunan daftar caleg parpol. Sedangkan sesuai dengan jadwal, daftar caleg sementara (DCS) diumumkan pada akhir Juni 2013. "Parpol masih punya waktu panjang," kata Hadar.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin membenarkan bahwa DPR mendukung rencana peraturan KPU itu. Menurut dia, KPU hanya "membunyikan" aturan tersebut sesuai dengan UU Pemilu. Semangatnya untuk menagih komitmen parpol dan tidak menjadikan perempuan sebatas aksesori saat pemilu. "Jadi, saya pikir memang sudah seharusnya seperti itu," kata Nurul. (pri/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bantu Upaya Penyederhanaan Partai
Redaktur : Tim Redaksi