jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyelesaikan peraturan tentang daerah pemilihan serta jumlah kursi DPR dan DPD guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023 akan memasuki tahapan masa pencalonan anggota legislatif.
BACA JUGA: PB PMII Nilai KPU Lalai Jalankan PKPU Terkait Verifikasi Administrasi Parpol
Dia menjelaskan hal itu harus dilakukan segara sesuai dengan putusan MK.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD," kata Idham kepada wartawan, Senin (2/1)
BACA JUGA: Hanya Persyaratan 21 Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Jatim, Satunya La Nyalla
Idham menambahkan penataan dapil DPR dan DPD provinsi harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik (parpol).
"Terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.
BACA JUGA: Alumnus PMKRI Cabang Kupang Ini Resmi Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT
Dari pembahasan rapat di internal KPU, kata dia, pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Jadi, dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tidak hanya aktivis pemilu dan NGO, tetapi rekan-rekan jurnalis juga," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra