Hanya Persyaratan 21 Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Jatim, Satunya La Nyalla

Sabtu, 31 Desember 2022 – 20:06 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dpd

jpnn.com, SURABAYA - Syarat pendaftaran 21 bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Timur (Jatim) telah diterima oleh KPU setempat.

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menyebut total yang mendaftar selama periode pendaftaran yang dibuka 16 - 29 Desember 2022 sebanyak 31 bakal calon DPD.

BACA JUGA: Eks Ketua Golkar Sumbar Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota DPD RI

"Dari 31 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 21 orang yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima," kata Insan.

Batas minimal dukungan pemilih bagi tiap bakal calon anggota DPD RI yang diterima adalah 5 ribu orang.

BACA JUGA: ART Serahkan Berkas Pendaftaran Calon DPD RI ke KPU Sulteng

Sebanyak 21 bakal calon DPD asal Jatim yang dukungan minimal pemilihnya dinyatakan lengkap ialah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Lalu. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, dan Emilia Contessa.

BACA JUGA: 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU NTB, Siapa Saja?

Kemudian, Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo.

KPU Jatim selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 21 bakal calon DPD tersebut mulai tanggal 30 Desember kemarin hingga 12 Januari 2023.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen balon sebagai pemenuhan persyaratan calon menjadi peserta Pemilu anggota DPD RI.

Setelah verifikasi administrasi akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Berturut-turut setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.

"Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon," ujar Insan.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler